no-style

Cegah Korupsi di Daerah, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah (KAD), Provinsi Jawa Tengah Rintisan Pertama Komite Advokasi Regional Antikorupsi

, 10/27/2022 WIB Last Updated 2024-01-12T07:28:00Z


Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah praktik korupsi di daerah dengan melibatkan pengusaha.


Lembaga anti-korupsi itu membentuk komite advokasi daerah. Komite tersebut berisi organisasi perangkat daerah (OPD), pengusaha Kadin dan asosisasi pengusaha.


Komite itu menjadi wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha. 


Koordinator program fungsional pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK, Roro Wide Sulistiyowati mengatakan, ada 8 provinsi yang dijadikan pilot project pembentukan komite itu. 


Delapan provinsi itu antara lain Jawa Tengah, Jatim, Banten, Lampung, Riau, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.


"Anggotanya, OPD pemegang izin usaha dan Kadin, dan asosiasi bisnis," kata Roro.


Berdasar data di KPK, kata dia, pelaku korupsi kedua terbanyak berasal dari sektor swasta. 


Oleh karenanya, pencegahan korupsi di kalangan swasta perlu terus digencarkan.


"Data internal, pelaku korupsi itu swasta pelaku usaha (penyuapan). Yang pertama tentu eksekutif. 


Komite ini untuk pencegahan di dunia usaha, pencegahan ini baru berjalan 1,5 tahun," tambahnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pionir pembentukan Komite Advokasi Regional Antikorupsi. 


Tidak hanya berasal dari kalangan birokrat, keanggotaan komite tersebut juga melibatkan para pengusaha, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas sistem pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan, yang semakin bersih.



Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyambut baik langkah KPK yang memberikan kepercayaan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Komite Advokasi Regional Antikorupsi untuk kali pertama.


“Komite ini pertama di Indonesia. Sebenarnya ada delapan daerah yang menjadi rintisan dan Jawa Tengah dikasih kesempatan KPK yang pertama dibentuk. Tentu saya menyambut baik, sehingga kita harapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menciptakan layanan publik yang baik. Saya juga senang karena para pengusaha dilibatkan, sehingga praktik-praktik yang sifatnya koruptif dapat diselesaikan melalui komite ini,” terangnya kepada awak media


Setelah acara “Inisiasi Pembentukan Komite Advokasi Daerah sebagai Wadah Komunikasi antara Regulator dan Pelaku Usaha” di Novotel Hotel Rabu (26/7)


Menurut Ganjar, keterlibatan asosiasi pengusaha dalam Komite Advokasi Regional Antikorupsi merupakan hal penting. Sebab, para pengusaha dapat memberikan saran tentang upaya mencegah dan memberantas pungutan liar (pungli) yang berpotensi terjadi saat mengurus izin usaha.


“Kalau kita melihat kasus orang rebutan kemudian gagal lelang, antarpengusaha bagaimana? Karena rakyat yang rugi lho. Kalau kita mau mempercepat pembangunan (sistem perizinan yang transparan), masukan asosiasi pengusaha menjadi hal penting. Asosiasi punya peran bagus karena bisa mengkondisikan anggotanya. Mungkin juga (perlu representasi) akademisi untuk mem-balance,” bebernya.


Orang nomor satu di Jawa Tengah itu menambahkan, keberhasilan pemerintah untuk mengatasi pungli dapat ditinjau dari tiga indikator utama. 


Pertama, sanksi yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan korupsi. Sanksi tegas berupa pemecatan bisa menjadi efek jera bagi ASN lainnya sehingga tidak melakukan korupsi pada masa mendatang.


“Saya sampaikan kepada teman-teman, yang paling tegas kalau kemudian sanksi terhadap kami para aparaturnya ya dipecat. Wong yang ingin jadi PNS banyak. Yang ingin naik pangkat juga banyak,” tegasnya.


Ganjar melanjutkan, indikator kedua, tersedianya pusat informasi yang efektif dan mudah diakses oleh publik. 


Dirinya mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan virtual help desk melalui media sosial. 


Indikator ketiga, SOP yang jelas untuk pengaduan masyarakat dengan menggunakan banyak kanal-kanal pengaduan.


“Kami coba inisiatif SOP pengaduan dengan banyak kanal. SMS boleh, call center oke, email dan media sosial bisa, datang langsung monggo. Ini karena komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.



Pembentukkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Jawa Tengah.


Pencegahan korupsi di lingkungan swasta semakin digalakkan di Jawa Tengah. Salah satunya dengan pembentukkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Jawa Tengah.


Pembentukkan komite tersebut untuk membangun bisnis berintegritas dan menurunkan angka korupsi di Provinsi Jawa Tengah secara umum dan lingkungan swasta pada khususnya.


Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Jawa Tengah ini di bentuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 700/1 tahun 2022 yang ditandatangani pada 6 April lalu.


Komite ini dibentuk atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng.


"Ini merupakan bentuk pengabdian nonprofit. Saya berharap dukungan dari teman-teman organisasi badan usaha untuk bisa bergerak bersama mewujudkan Jawa Tengah menjadi daerah ramah investasi dan bebas korupsi," ujar Ketua Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Jawa Tengah, Kairul Anwar.


Selain itu juga membahas kendala-kendala proses bisnis dan memberikan rekomendasi dan solusi terkait pencegahan korupsi.


"Pemerintah selaku regulator pasti akan membuka ruang yang cukup untuk kita buat duduk bersama menyamakan persepsi mewujudkan Jawa Tengah menjadi daerah ramah investasi dan jauh dari budaya korupsi," sambungnya.


Selain itu juga membahas kendala-kendala proses bisnis dan memberikan rekomendasi dan solusi terkait pencegahan korupsi.


"Pemerintah selaku regulator pasti akan membuka ruang yang cukup untuk kita buat duduk bersama menyamakan persepsi mewujudkan Jawa Tengah menjadi daerah ramah investasi dan jauh dari budaya korupsi," sambungnya.

 

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Korupsi di Daerah, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah (KAD), Provinsi Jawa Tengah Rintisan Pertama Komite Advokasi Regional Antikorupsi
  • 0

Kabupaten