no-style

KPK Tahan Tersangka Pihak Pemberi Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika Provinsi Papua

, 11/07/2022 WIB Last Updated 2024-01-12T07:27:54Z

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka TA selaku pihak pemberi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada (02/11/2022)


Tersangka TA yang merupakan pihak swasta/Direktur PT WM selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 2 s.d 21 November 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.


Sebelumnya KPK telah menetapkan TA bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019, 2019-2024; dan MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen.


Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek. Dimana EO mendapat 7% dan TA 3%. EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.


MS dan TA kemudian melakukan penandatangan kontrak senilai Rp46 Miliar. Setelahnya, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan sepengetahuan EO. 


Dalam proyek ini TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.


Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan.


Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar.


Atas perbuatannya, Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • KPK Tahan Tersangka Pihak Pemberi Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika Provinsi Papua
  • 0

Kabupaten