no-style

Dampak Revisi UU ITE Whatsapp, Google, Twitter, Telegram dan Netflix Terancam di Blokir

, 12/19/2023 WIB Last Updated 2024-01-12T07:25:29Z


Jakarta - Salah satu dampak revisi UU ITE Sejumlah platform digital, seperti WhatsApp, Google, Telegram, Twitter hingga Netflix yang beroperasi di Indonesia terancam diblokir. 


Ini terkait penerapan kewajiban perusahaan harus berbadan hukum dalam negeri yang tertuang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disahkan revisi keduanya.


Salah satu pasalnya Pasal 13 ayat (3) menyatakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.


Sejauh ini sejumlah perusahaan teknologi global hanya memiliki kantor perwakilan saja di Indonesia. Mereka belum memiliki badan usaha tetap.


“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia,” demikian bunyi UU ITE pasal 13 ayat 3.


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, sebelum UU ITE perubahan kedua, para Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE asing hanya diminta untuk melakukan registrasi.


Registrasi PSE asing itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.


Namun UU ITE direvisi, dan mewajibkan mereka berbadan hukum di Indonesia.


“Nanti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 direvisi menyesuaikan dengan kewajiban berbadan hukum Indonesia bagi PSE asing yang beroperasi di Tanah Air,” kata Usman


Aturan turunan lain yang akan direvisi yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Usman menyampaikan, PSE asing yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan sampai pemblokiran.


Ia tidak memerinci daftar PSE asing yang belum berbadan hukum. Katadata.co.id pun mencari daftar perusahaan teknologi di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM.


Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, berikut beberapa PSE Asing yang terdaftar di Kominfo namun tidak ada di lis laman resmi Ditjen AHU Kemenkum HAM:



Instagram


WhatsApp


TikTok 


CapCut 


TikTok Music 


Telegram


Twitter


ZOOM


Wechat


Webtoons


LINE



Sementara itu, Google terdaftar di Tanah Air sebagai Google Indonesia menurut laman Ditjen AHU Kemenkum HAM. Lalu TikTok tercatat berinvestasi di Indonesia melalui Tokopedia.


Nantinya, dia menjelaskan akan diperiksa platform mana yang sudah atau belum berbadan hukum Indonesia. Saat ini, belum diketahui platform yang telah berbadan hukum dalam negeri.


Usman mengatakan akan ada dampak besar saat platform tidak berbadan hukum Indonesia. Misalnya sulitnya saat akan dituntut dan diberi sanksi.


"Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah tapi kepentingan masyarakat kalau dirugikan salah satu PSE melakukan katakanlah gugatan atau laporan bisa diperkarakan di Indonesia" jelasnya.


Sumber : www.katadata.co.id

                 www.cnbcindonesia.com


Komentar

Tampilkan

  • Dampak Revisi UU ITE Whatsapp, Google, Twitter, Telegram dan Netflix Terancam di Blokir
  • 0

Kabupaten